TARUM (Tabungan Untuk Perumahan)
Kode: S-5
Latar belakang dan Tujuan
1. Sebagian besar pelanggan CU SJ adalah memiliki keinginan untuk membuat rumah sebagai tempat berlindung yang aman.
2. Tujuan TARUM adalah agar pelanggan memiliki rumah sesuai dengan impiannya : “RumahKU, IstanaKU”.
TARUM adalah produk Simpanan dalam bentuk TERENCANA dengan
ketentuan sbb :
1. Penabung adalah anggota maupun non anggota CU Semandang Jaya.
2. Setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,-dan setoran berikutnya dapat disetor secara teratur setiap bulan berdasarkan kontrak yang diminta oleh penabung.
3. Masa kontrak menabung dapat memilih nilai investasi rumah :
Tabel Nilai Ivestasi :
No Nilai Rumah Masa Kontrak (Bulan) Modal Awal Kontrak Setoran perbulan
1 5 – 10 juta
2 11 – 30 juta
3 31 – 50 juta
4 51 – 75 juta
5 76 – 100 juta
6 101 – 150 juta
7 151 – 200 juta
8 201 – 250 juta
9 251 – 300 juta
10 301 – 500 juta
4. Biaya administrasi untuk penabung baru sebesar Rp 20.000,- ( duapuluh ribu rupiah ) dan selanjutnya bebas biaya administrasi bulanan.
5. Penyetoran dapat dilakukan setiap jam kerja.
6. Penyetoran TARUM dilakukan dengan setoran tunai, kecuali melalui pinjaman dibawah simpanan.
7. Biaya penggantian buku karena hilang dan atau rusak sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
8. Bunga TARUM diberikan pada setiap akhir bulan dengan sistim bunga harian.
9. Bunga TARUM adalah 5 % pertahun atau 0,4 % perbulan dan sewaktu-waktu dapat berubah.
10. Penarikan tabungan dilakukan dengan cara bertahap seperti membeli tanah/rumah, menyiapkan bahan baku, menyiapkan bahan jadi, upah tukang dan ketika pembangunannya selesai.
11. Dalam proses pembangunan rumah staf dapat membantu mengarahkan, dan membimbing anggota dalam mencapai impiannya tersebut.
12. Penarikan sebelum jatuh tempo (masa kontrak) bagi non anggota dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000
13. TARUM tidak dilindungi oleh ASPA.
14. Biaya Tutup Rekening sebesar Rp 20.000,-( duapuluh ribu rupiah ).
0 komentar:
Posting Komentar