Hits

Footer Left Content

Maket Kantor Pusat CU SJ

Gedung yang representatif merupakan buah karya pengurus bersama seluruh anggota. Gedung yang megah dan kokoh ini adalah milik bersama, karena dibangun dengan kekuatan bersama.

Pertemuan CU se Indonesia di Bali

General Manager CU Semandang Jaya, Blasius Hendi Chandra (kanan) saat mengikuti pertemuan CU seluruh Indonesia di Bali, Mei 2011.

Pelayanan yang Ramah dan Terbuka

CU Semandang Jaya menempatkan aspek pelayanan sebagai pilar utama dalam berkarya. Para anggota akan mendapatkan sambutan yang hangat, serta penjelasan yang terbuka dari para pengurus maupun aktivis CU.

Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Pinjaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Pinjaman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2011

Ketentuan Pinjaman

Ketentuan Pinjaman
Pinjaman adalah bentuk pelayanan CU-SJ kepada anggota untuk mengatasi kesulitan keuangan dan diberikan atas dasar kemampuan dalam mengembalikan pinjaman

a. Ketentuan Umum.
1.    Yang menangani perkreditan adalah Kabag kredit atau Koordinator TP.
2.    Pinjaman hanya diberikan kepada anggota CU Semandang Jaya yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kebijakan.
3.    Yang boleh mengajukan permohonan pinjaman adalah  anggota yang berusia 17 tahun atau sudah menikah
4.    Pemohon mengisi Surat Permohonan Pinjaman yang telah tersedia di Kantor Tempat Pelayanan CU-SJ dan diterima apabila sudah diisi lengkap. Surat Permohonan Pinjaman tidak memberikan hak otomatis bagi anggota untuk mendapatkan pinjaman.
5.    Calon peminjam wajib melampirkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku.
6.    Pemohon berkonsultasi langsung ( tidak dapat diwakilkan )  dengan Kabag Kredit/Koordinator TP.
7.    Peminjam pemula dapat diberikan maksimal sebesar modal (simpanannya).
8.    Anggota yang masih mempunyai sisa pinjaman ( belum lunas), ia dapat mengajukan pinjaman lagi setelah pinjaman lama telah lunas.
9.    Peminjam yang sudah menikah wajib meminta persetujuan isteri atau suaminya.
10.    Kewenangan untuk mengabulkan, mengurangi, menangguhkan dan menolak permohonan pinjaman dan menentukan jangka waktu pengembalian pinjaman menjadi wewenang Bagian Kredit atau Koordinator TP berdasarkan analisis 5 C.
11.    Bila pembayaran angsuran/menyimpan secara ” Mengebom ”  boleh mengajukan pinjaman baru,  setelah simpanannya mengendap selama 3 ( tiga ) bulan.
12.    Pencairan pinjaman dilakukan dari tanggal 6 – 26 setiap bulannya (Pencairan kredit dapat disepakati waktu konsultasi


b Jatuh Tempo dan denda
1.    Setiap pinjaman yang dikabulkan  dan sudah dicairkan dikenakan sistem jatuh tempo.
2.    Jatuh tempo adalah tanggal pencairan pinjaman.
3.    Pembayaran angsuran dan bunga pinjaman setelah jatuh tempo dikenakan denda dengan batas toleransi adalah 5 ( lima ) hari dalam bulan yang bersangkutan.
4.    Apabila terjadi kelalaian angsuran dan pembayaran bunga kredit,maka peminjam dikenakan denda sebesar 3 % per bulan terhadap angsuran dan 3 % per bulan terhadap bunga tertunggak.
5.    Jika terjadi tunggakan angsuran pokok dan atau kekurangan angsuran pokok maka dikenakan denda sebesar 3 % dari tunggakan dan atau kekurangan angsuran pokok tersebut.

c. Biaya administrasi dan Potongan Pinjaman
1. Beli Formulir        Rp. 1000 perlembar
2. Biaya Matrai        Rp. 5000 atau Rp. 8000 permatrai
3. Jaspel
4. Kewajiban menabung
5. Angsuran minimal bulan pertama (kecuali P-1 ).

c. Jenis Jenis Pinjaman
Pinjaman dibagi tiga Jenis yaitu : Pinjaman Usaha  Produktif, Pinjaman Konsumtif & Pinjaman Darurat.