Hits

Footer Left Content

Maket Kantor Pusat CU SJ

Gedung yang representatif merupakan buah karya pengurus bersama seluruh anggota. Gedung yang megah dan kokoh ini adalah milik bersama, karena dibangun dengan kekuatan bersama.

Pertemuan CU se Indonesia di Bali

General Manager CU Semandang Jaya, Blasius Hendi Chandra (kanan) saat mengikuti pertemuan CU seluruh Indonesia di Bali, Mei 2011.

Pelayanan yang Ramah dan Terbuka

CU Semandang Jaya menempatkan aspek pelayanan sebagai pilar utama dalam berkarya. Para anggota akan mendapatkan sambutan yang hangat, serta penjelasan yang terbuka dari para pengurus maupun aktivis CU.

Tampilkan postingan dengan label Pinjaman Darurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pinjaman Darurat. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

Pinjaman Darurat

Pinjaman Darurat (Kode : P-8)

Adalah pinjaman untuk tujuan mengobati anggota keluarga yang sakit dalam menanggulangi biaya transportasi dan masuk rumah sakit. Setelah selesai pengobatan baru proses pencairan  pinjaman tahap II.

Jangka waktu    : maksimal 60 bulan
Plafon            : Tahap I  maksimal 10 juta
Tahap II maksimal 10 juta, setelah rincian biaya dari rumah sakit/Poliklinik/Puskesmas.

Bunga         : 2 % dari saldo pinjaman perbulan

Jaspel 2 % dari pinjaman cair


Karakteristik:
1.    Melampirkan Photo Copy Kartu Keluarga
2.    Melampirkan Daftar Biaya Berobat.
3.    Biaya Matrai minimal Rp.4000
4.    Dicairkan sekaligus  tetapi yang dibawa pulang sesuai dengan keperluan . Sisa yang belum dibutuhkan disimpan di rekening Pasimpong. Dan diserahkan setelah ada penyerahan biaya berobat dari rumah sakit/Puskesmas/poliklinik.
5.    Sudah menjadi anggota penuh minimal 3 bulan dan menabung minimal Rp. 20.000 perbulan pada Rekening Saham dan Taman
6.    Pinjaman atas nama anggota keluarga  yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pinjaman.
1.    Diketahui suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
2.    Memerlukan penjamin minimal 2 orang.
3.    Jaminan berupa Simpanan, tanah dan atau rumah, Kaplingan Tanah/Kebun,  dan diikat dalam perjanjian (fidusia) antara lembaga dan peminjam.
4.    Jaminan berupa rumah dan atau tanah atau kaplingan Tanah/kebun, mudah diuangkan kapan saja dan layak. Layak artinya: Bersertifikat, telah diasuransikan, sesuai dengan jumlah pinjaman, tidak sedang menjadi jaminan kepada pihak lain, sudah dilakukan peninjauan oleh bagian Lapangan.
5.    Apabila menunggak, dikenakan denda 3 % dari angsuran tertunggak dan 3 % dari bunga tertunggak.
6.    Melalui analisis 5 C  oleh bagian kredit
7.    Menunggak maksimal 3 bulan berturut-turut barang jaminan disita
8.    Bulan pertama belum dilindungi ASPIN