Pinjaman Darurat (Kode : P-8)
Adalah pinjaman untuk tujuan mengobati anggota keluarga yang sakit dalam menanggulangi biaya transportasi dan masuk rumah sakit. Setelah selesai pengobatan baru proses pencairan pinjaman tahap II.
Jangka waktu : maksimal 60 bulan
Plafon : Tahap I maksimal 10 juta
Tahap II maksimal 10 juta, setelah rincian biaya dari rumah sakit/Poliklinik/Puskesmas.
Bunga : 2 % dari saldo pinjaman perbulan
Jaspel 2 % dari pinjaman cair
Karakteristik:
1. Melampirkan Photo Copy Kartu Keluarga
2. Melampirkan Daftar Biaya Berobat.
3. Biaya Matrai minimal Rp.4000
4. Dicairkan sekaligus tetapi yang dibawa pulang sesuai dengan keperluan . Sisa yang belum dibutuhkan disimpan di rekening Pasimpong. Dan diserahkan setelah ada penyerahan biaya berobat dari rumah sakit/Puskesmas/poliklinik.
5. Sudah menjadi anggota penuh minimal 3 bulan dan menabung minimal Rp. 20.000 perbulan pada Rekening Saham dan Taman
6. Pinjaman atas nama anggota keluarga yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pinjaman.
1. Diketahui suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
2. Memerlukan penjamin minimal 2 orang.
3. Jaminan berupa Simpanan, tanah dan atau rumah, Kaplingan Tanah/Kebun, dan diikat dalam perjanjian (fidusia) antara lembaga dan peminjam.
4. Jaminan berupa rumah dan atau tanah atau kaplingan Tanah/kebun, mudah diuangkan kapan saja dan layak. Layak artinya: Bersertifikat, telah diasuransikan, sesuai dengan jumlah pinjaman, tidak sedang menjadi jaminan kepada pihak lain, sudah dilakukan peninjauan oleh bagian Lapangan.
5. Apabila menunggak, dikenakan denda 3 % dari angsuran tertunggak dan 3 % dari bunga tertunggak.
6. Melalui analisis 5 C oleh bagian kredit
7. Menunggak maksimal 3 bulan berturut-turut barang jaminan disita
8. Bulan pertama belum dilindungi ASPIN
Adalah pinjaman untuk tujuan mengobati anggota keluarga yang sakit dalam menanggulangi biaya transportasi dan masuk rumah sakit. Setelah selesai pengobatan baru proses pencairan pinjaman tahap II.
Jangka waktu : maksimal 60 bulan
Plafon : Tahap I maksimal 10 juta
Tahap II maksimal 10 juta, setelah rincian biaya dari rumah sakit/Poliklinik/Puskesmas.
Bunga : 2 % dari saldo pinjaman perbulan
Jaspel 2 % dari pinjaman cair
Karakteristik:
1. Melampirkan Photo Copy Kartu Keluarga
2. Melampirkan Daftar Biaya Berobat.
3. Biaya Matrai minimal Rp.4000
4. Dicairkan sekaligus tetapi yang dibawa pulang sesuai dengan keperluan . Sisa yang belum dibutuhkan disimpan di rekening Pasimpong. Dan diserahkan setelah ada penyerahan biaya berobat dari rumah sakit/Puskesmas/poliklinik.
5. Sudah menjadi anggota penuh minimal 3 bulan dan menabung minimal Rp. 20.000 perbulan pada Rekening Saham dan Taman
6. Pinjaman atas nama anggota keluarga yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pinjaman.
1. Diketahui suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
2. Memerlukan penjamin minimal 2 orang.
3. Jaminan berupa Simpanan, tanah dan atau rumah, Kaplingan Tanah/Kebun, dan diikat dalam perjanjian (fidusia) antara lembaga dan peminjam.
4. Jaminan berupa rumah dan atau tanah atau kaplingan Tanah/kebun, mudah diuangkan kapan saja dan layak. Layak artinya: Bersertifikat, telah diasuransikan, sesuai dengan jumlah pinjaman, tidak sedang menjadi jaminan kepada pihak lain, sudah dilakukan peninjauan oleh bagian Lapangan.
5. Apabila menunggak, dikenakan denda 3 % dari angsuran tertunggak dan 3 % dari bunga tertunggak.
6. Melalui analisis 5 C oleh bagian kredit
7. Menunggak maksimal 3 bulan berturut-turut barang jaminan disita
8. Bulan pertama belum dilindungi ASPIN


