Hits

Footer Left Content

Maket Kantor Pusat CU SJ

Gedung yang representatif merupakan buah karya pengurus bersama seluruh anggota. Gedung yang megah dan kokoh ini adalah milik bersama, karena dibangun dengan kekuatan bersama.

Pertemuan CU se Indonesia di Bali

General Manager CU Semandang Jaya, Blasius Hendi Chandra (kanan) saat mengikuti pertemuan CU seluruh Indonesia di Bali, Mei 2011.

Pelayanan yang Ramah dan Terbuka

CU Semandang Jaya menempatkan aspek pelayanan sebagai pilar utama dalam berkarya. Para anggota akan mendapatkan sambutan yang hangat, serta penjelasan yang terbuka dari para pengurus maupun aktivis CU.

Tampilkan postingan dengan label Taman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taman. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

Tabungan Masa Aman (Taman)

Tabungan Masa Aman (Taman)
Kode        : S-2

Taman adalah Simpanan Masa Aman  anggota yang dipergunakan untuk pensiun, dengan Balas Jasa Simpanan sebesar 14 % per tahun (bunga berbunga). Dikatakan Aman apabila saldo telah mencapai minimal Rp. 50.000.000. Dan jika terjadi penarikan diatas saldo aman, Balas Jasa  tidak mengalami penurunan.

Karakteristik
1.    Jasa Simpanan 14 % pertahun atau 1,16 % perbulan (system bunga harian)  apabila: Saldo minimal Rp.1.000.000; ( satu juta rupiah ) menyetor minimal Rp.20.000; per bulan, tidak ada penarikan.
 Variasi Suku Bunga
1.1.    SB-1 =   3 % Pa Ada penarikan simpanan
1.2.    SB-2 =    4% Pa Tidak menabung dan tidak ada penarikan
1.3.    SB-3 =    4% Pa Menyimpan kurang dari setoran minimal
1.4.    SB-4 = 14% saldo minimal Rp.1.000.000; dan menyetor 20.000 serta tidak ada penarikan
1.5.    SB-5 =  14% Pa Meskipun ada penarikan dan atau tidak ada  setoran (Titik Aman 50 juta)
2.    Balas Jasa Simpanan sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada segmen pasar.
3.    Penggantian Buku Hilang/Rusak Rp. 10.000;
4.    Biaya tutup rekening Rp.25.000
5.    Penabung Taman yang aktif sesuai ketentuan dapat diberikan bantuan yg ketentuanya sebagai berikut :

A. Bantuan Menikah Untuk kaum Muda/mudi.
Syarat mendapat bantuan :
1. Jumlah tabungan Taman Minimal Rp.5.000.000,-
2. Mengendap minimal 3 bulan.
3. Aktif menabung dan bila meminjam sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Tidak pernah menarik simpanan.
4. Jumlah bantuan Rp.500.000,- per pasangan.
5. Menyerahkan Buku Rekening Taman, kartu Peserta Solusi, foto Copy KTP, Surat Nikah atau Surat Keterangan Nikah dari Tokoh Agama diberikan paling lama 2 bulan setelah menikah.
6. Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik  selama 12 bulan berikutnya.

B. Bantuan Bagi Ibu yang melahirkan ( BIM ).

Syarat mendapat bantuan :
1.  Jumlah tabungan Taman Suami dan Istri Minimal    Rp.5.000.000,-
2.    Mengendap minimal 3 bulan.
3.    Aktif menabung, Tidak pernah menarik simpanan. dan bila meminjam mengangsur sesuai dengan perjanjian pinjaman
4.    Jumlah bantuan sekali melahirkan Rp.200.000,- untuk biaya persalinan.
dan Rp. 300.000,- untuk modal    awal sibayi menjadi anggota .
5.    Bantuan diberikan untuk anak pertama( 1 )  hingga anak ketiga (3).
6.    Bantuan diiberikan paling lama  3 bulan setelah melahirkan.
7.    Menyerahkan : Buku  Taman suami dan istri, Kartu BIM, Kartu Keluarga,
      Surat Keterangan Lahir dari Desa.
8.    Bukti Biaya melahirkan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dukun Beranak.
9.    Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik selama 12 bulan berikutnya.
10.    Keluarga inti sudah menjadi anggota CU.