Tabungan Masa Aman (Taman)
Kode : S-2
Taman adalah Simpanan Masa Aman anggota yang dipergunakan untuk pensiun, dengan Balas Jasa Simpanan sebesar 14 % per tahun (bunga berbunga). Dikatakan Aman apabila saldo telah mencapai minimal Rp. 50.000.000. Dan jika terjadi penarikan diatas saldo aman, Balas Jasa tidak mengalami penurunan.
Karakteristik
1. Jasa Simpanan 14 % pertahun atau 1,16 % perbulan (system bunga harian) apabila: Saldo minimal Rp.1.000.000; ( satu juta rupiah ) menyetor minimal Rp.20.000; per bulan, tidak ada penarikan.
Variasi Suku Bunga
1.1. SB-1 = 3 % Pa Ada penarikan simpanan
1.2. SB-2 = 4% Pa Tidak menabung dan tidak ada penarikan
1.3. SB-3 = 4% Pa Menyimpan kurang dari setoran minimal
1.4. SB-4 = 14% saldo minimal Rp.1.000.000; dan menyetor 20.000 serta tidak ada penarikan
1.5. SB-5 = 14% Pa Meskipun ada penarikan dan atau tidak ada setoran (Titik Aman 50 juta)
2. Balas Jasa Simpanan sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada segmen pasar.
3. Penggantian Buku Hilang/Rusak Rp. 10.000;
4. Biaya tutup rekening Rp.25.000
5. Penabung Taman yang aktif sesuai ketentuan dapat diberikan bantuan yg ketentuanya sebagai berikut :
A. Bantuan Menikah Untuk kaum Muda/mudi.
Syarat mendapat bantuan :
1. Jumlah tabungan Taman Minimal Rp.5.000.000,-
2. Mengendap minimal 3 bulan.
3. Aktif menabung dan bila meminjam sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Tidak pernah menarik simpanan.
4. Jumlah bantuan Rp.500.000,- per pasangan.
5. Menyerahkan Buku Rekening Taman, kartu Peserta Solusi, foto Copy KTP, Surat Nikah atau Surat Keterangan Nikah dari Tokoh Agama diberikan paling lama 2 bulan setelah menikah.
6. Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik selama 12 bulan berikutnya.
B. Bantuan Bagi Ibu yang melahirkan ( BIM ).
Syarat mendapat bantuan :
1. Jumlah tabungan Taman Suami dan Istri Minimal Rp.5.000.000,-
2. Mengendap minimal 3 bulan.
3. Aktif menabung, Tidak pernah menarik simpanan. dan bila meminjam mengangsur sesuai dengan perjanjian pinjaman
4. Jumlah bantuan sekali melahirkan Rp.200.000,- untuk biaya persalinan.
dan Rp. 300.000,- untuk modal awal sibayi menjadi anggota .
5. Bantuan diberikan untuk anak pertama( 1 ) hingga anak ketiga (3).
6. Bantuan diiberikan paling lama 3 bulan setelah melahirkan.
7. Menyerahkan : Buku Taman suami dan istri, Kartu BIM, Kartu Keluarga,
Surat Keterangan Lahir dari Desa.
8. Bukti Biaya melahirkan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dukun Beranak.
9. Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik selama 12 bulan berikutnya.
10. Keluarga inti sudah menjadi anggota CU.
Kode : S-2
Taman adalah Simpanan Masa Aman anggota yang dipergunakan untuk pensiun, dengan Balas Jasa Simpanan sebesar 14 % per tahun (bunga berbunga). Dikatakan Aman apabila saldo telah mencapai minimal Rp. 50.000.000. Dan jika terjadi penarikan diatas saldo aman, Balas Jasa tidak mengalami penurunan.
Karakteristik
1. Jasa Simpanan 14 % pertahun atau 1,16 % perbulan (system bunga harian) apabila: Saldo minimal Rp.1.000.000; ( satu juta rupiah ) menyetor minimal Rp.20.000; per bulan, tidak ada penarikan.
Variasi Suku Bunga
1.1. SB-1 = 3 % Pa Ada penarikan simpanan
1.2. SB-2 = 4% Pa Tidak menabung dan tidak ada penarikan
1.3. SB-3 = 4% Pa Menyimpan kurang dari setoran minimal
1.4. SB-4 = 14% saldo minimal Rp.1.000.000; dan menyetor 20.000 serta tidak ada penarikan
1.5. SB-5 = 14% Pa Meskipun ada penarikan dan atau tidak ada setoran (Titik Aman 50 juta)
2. Balas Jasa Simpanan sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada segmen pasar.
3. Penggantian Buku Hilang/Rusak Rp. 10.000;
4. Biaya tutup rekening Rp.25.000
5. Penabung Taman yang aktif sesuai ketentuan dapat diberikan bantuan yg ketentuanya sebagai berikut :
A. Bantuan Menikah Untuk kaum Muda/mudi.
Syarat mendapat bantuan :
1. Jumlah tabungan Taman Minimal Rp.5.000.000,-
2. Mengendap minimal 3 bulan.
3. Aktif menabung dan bila meminjam sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Tidak pernah menarik simpanan.
4. Jumlah bantuan Rp.500.000,- per pasangan.
5. Menyerahkan Buku Rekening Taman, kartu Peserta Solusi, foto Copy KTP, Surat Nikah atau Surat Keterangan Nikah dari Tokoh Agama diberikan paling lama 2 bulan setelah menikah.
6. Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik selama 12 bulan berikutnya.
B. Bantuan Bagi Ibu yang melahirkan ( BIM ).
Syarat mendapat bantuan :
1. Jumlah tabungan Taman Suami dan Istri Minimal Rp.5.000.000,-
2. Mengendap minimal 3 bulan.
3. Aktif menabung, Tidak pernah menarik simpanan. dan bila meminjam mengangsur sesuai dengan perjanjian pinjaman
4. Jumlah bantuan sekali melahirkan Rp.200.000,- untuk biaya persalinan.
dan Rp. 300.000,- untuk modal awal sibayi menjadi anggota .
5. Bantuan diberikan untuk anak pertama( 1 ) hingga anak ketiga (3).
6. Bantuan diiberikan paling lama 3 bulan setelah melahirkan.
7. Menyerahkan : Buku Taman suami dan istri, Kartu BIM, Kartu Keluarga,
Surat Keterangan Lahir dari Desa.
8. Bukti Biaya melahirkan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dukun Beranak.
9. Yang telah mendapat bantuan, Taman tidak boleh ditarik selama 12 bulan berikutnya.
10. Keluarga inti sudah menjadi anggota CU.




