Hits

Footer Left Content

Maket Kantor Pusat CU SJ

Gedung yang representatif merupakan buah karya pengurus bersama seluruh anggota. Gedung yang megah dan kokoh ini adalah milik bersama, karena dibangun dengan kekuatan bersama.

Pertemuan CU se Indonesia di Bali

General Manager CU Semandang Jaya, Blasius Hendi Chandra (kanan) saat mengikuti pertemuan CU seluruh Indonesia di Bali, Mei 2011.

Pelayanan yang Ramah dan Terbuka

CU Semandang Jaya menempatkan aspek pelayanan sebagai pilar utama dalam berkarya. Para anggota akan mendapatkan sambutan yang hangat, serta penjelasan yang terbuka dari para pengurus maupun aktivis CU.

Tampilkan postingan dengan label Pupu Caup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pupu Caup. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

Pupu Caup (PC)

Pupu Caup (PC)
Kode S-6

Pupu Caup adalah solidaritas (sumbangan duka) bersama anggota CU-SJ terhadap anggota yang meninggal dunia

Karakteristik :
1.    Iuran Pupu Caup tidak dibungakan dan tidak bisa ditarik oleh penyumbang meskipun  penyumbang keluar dari keanggotaan CU-SJ.
2.    Iuran Pupu Caup Rp. 20.000; (uang kontan) dalam satu tahun buku.
3.    Pembelian Buku PC/Ganti Buku Rp. 5000;
4.    Iuran bisa dirapel untuk tahun buku sebelumnya.
5.    Iuran berlaku dalam satu tahun buku saja.
6.    Klaim diberikan :
7.1    Melunasi persyaratan  menjadi anggota (point A.5)
7.1    Rp. 2 juta bagi anggota aktif dan  lunas Iuran PC dalam tahun sebelumnya dan tahun buku berjalan (minimal 30 hari mengendap).
7.2    Rp. 750 ribu bagi anggota kurang aktif (tidak menabung maksimal 3 bulan bila meminjam menunggak maksimal 3 bulan) namun iuran PC lunas dalam  tahun buku sebelumnya dan tahun buku berjalan.
7.3    Kepada ahli waris yang berduka saat berita duka disampaikan dengan membawa buku PC anggota yang meninggal dunia.

7.    Klaim ditolak apabila:
8.1    Tidak melunasi secara tunai persyaratan menjadi anggota  (point A.5)
8.1    Tidak membayar iuran dalam tahun buku berjalan atau pernah tidak membayar iuran dalam tahun tahun buku sebelumnya.
8.1    Tidak menabung atau bila meminjam tidak mengansur pinjaman lebih dari 3 bulan
8.2    Meninggal akibat bencana alam, peperangan/kerusuhan (secara masal)
8.3    Tidak menabung lebih dari 3 bulan dan bila meminjam menunggak pinjaman lebih dari 3 bulan berturut-turut. meskipun iuran PC lunas.
8.4.    Keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan CU-SJ.
8.5.    Jumlah klaim yang diberikan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung pada ketersediaan dana iuran di  CU-SJ.
8.6.    Anggota pemula yang masuk melalui pinjaman kapitalisasi namun belum lunas.